Halaman pertama dapat dilihat di sini
Halaman kedua dapat dilihat di sini
Halaman ketiga dapat dilihat di sini
Halaman Keempat dapat dilihat di sini
(Langkah 36)
Setelah pada bagian hutang telah diisi dengan benar dan lengkap lantas anda dapat menekan “Langkah Berikutnya >>” dan tampilan akan nampak seperti di bawah ini
Pada halaman ini silakan masukkan tanggungan yang anda miliki.
Apabila belum memiliki tanggungan dan atau belum menikah maka pilih “Tidak” kemudian tekan “Langkah Berikutnya >>”
Apabila
anda memiliki tanggungan cara pengisiannya yakni dengan
a. Pilih “Ya” dan tampilan akan nampak seperti
berikut b. Kemudian Tekan “Tambah +” kemudian akan muncul halaman seperti berikut
c. Selanjutnya isikan setiap tanggungan yang Anda miliki
data dalam kolom di atas dapat dilihat atau mencontoh dalam Kartu Keluarga terbaru yang anda miliki.
d. Setelah terisi dengan lengkap dan benar anda dapat menekan “Simpan” dan mengulang langkah sebelumnya untuk memasukkan tanggungan yang lainnya
Berikut adalah contoh tampilan halaman setelah anda mengisi tanggungan sesuai dengan Kartu Keluarga
(Langkah 37)
Setelah kolom tanggungan terisi dengan benar dan lengkap anda dapat menekan “Langkah Selanjutnya >>” dan akan nampak halaman sebagai berikut
Apabila anda tidak memiliki bukti atas zakat / sumbangan keagamaan wajib maka anda dapat memilih “Tidak” dan menekan “Langkah Berikutnya >>”
Pada kolom ini anda harus memiliki bukti atas pembayaran zakat / sumbangan keagamaan tersebut dan zakat / sumbangan keagamaan tersebut harus diberikan kepada badan keagamaan yang terdaftar oleh pemerintah atau seizin kementerian keuangan.
(Langkah 38)
Setelah tahap pelaporan zakat / sumbangan keagamaan akan nampak halaman seperti berikut
Pada langkah ini anda dapat mengisikan status anda misalkan anda belum menikah dan tidak memiliki tanggungan maka anda harus memilih “Tidak Kawin” dan pada kolom berisi angka nol anda tidak perlu mengganti angka tersebut
Tetapi apabila anda merupakan seorang dengan status menikah dengan 2 orang anak sebagai tanggungan (istri bukan merupakan tanggungan untuk suami) maka anda harus memilih status “Kawin” lalu pada kolom berisi angka nol anda harus mengganti dengan angka 2
Tampilan akan menjadi seperti berikut
Setelah terisi dengan lengkap dan benar anda dapat menekan “Langkah Berikutnya >>”
(Langkah 39)
Halaman pada langkah berikutnya akan nampak seperti berikut
Apabila anda tidak memiliki pengembalian / pengurangan PPh pasal 24 dari Penghasilan Luar Negeri pilih “Tidak” dan tekan “Langkah Berikutnya”.
Langkah Berikutnya Dapat Dilihat Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar