Panduan dalam Melakukan E-Filing (Pengisian SPT 1770S) Lanjutan 2

Halaman ini merupakan halaman ketiga dari paanduan E filing SPT 1770S
Halaman pertama dapat dilihat di sini
Halaman kedua dapat dilihat di sini

(Langkah 22)
Jika tidak ada pilih atau tekan pada bulatan di sebelah kiri tulisan “Tidak” kemudian tekan “Langkah Berikutnya >>”
 
Apabila ada pilih “Ya”
Yang dimaksud penghasilan dalam negeri lainnya meliputi
 



Bunga   : berupa bunga dari meminjamkan harta (uang atau emas) kepada pihak lain

Royalti : berupa royalty atas suatu harta tidak berwujud seperti paten

Sewa     : berupa uang sewa dari benda bergerak seperti mobil atau motor atau benda bergerak lainnya

Hadiah : berupa hadiah dari perlombaan yang tidak diundi pemenangnya

Keuntungan dari penjualan / penghasilan harta : berupa keuntungan dari penjualan asset atau selisih antara harga beli dengan harga jual yang tidak dikenai penghasilan final (contoh keuntungan penjualan asset yang dikenai penghasilan final : penjualan tanah)
Penghasilan lain : Penghasilan dalam negeri yang tidak dipotong penghasilan final selain yang tercantum di atas.


(Langkah 23)
Kemudian tekan “Langkah Berikutnya >>” dan tampilan akan berubah menjadi seperti berikut
 

(Langkah 24)
Apabila tidak ada pilih tidak dan tekan “Langkah Berikutnya >>”
Apabila ada pilih ya dan masukkan penghasilan neto luar negeri anda terima lalu tekan “Langkah Berikutnya”


(Langkah 25)
Kemudian tampilan halaman akan menjadi seperti berikut
 


(Langkah 26)
Apabila pada tahun pajak yang dimaksud anda tidak memperoleh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maka pilih “Tidak” kemudian tekan “Langkah Berikutnya >>” untuk melanjutkan ke halaman selanjutnya
Apabila pada tahun pajak yang dimaksud anda memperoleh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maka pilih “ya” dan isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di kolom yang sesuai kemudian tekan “Langkah Berikutnya >>” untuk melanjutkan ke halaman selanjutnya
Berikut contoh penghasilan yang tidak termasuk objek pajak 
 

(Langkah 27)
Setelah itu tampilan halaman akan menjadi seperti berikut
 

(Langkah 28)
Apabila anda tidak memiliki pajak yang sudah dipotong secara final maka anda dapat memilih “Tidak” dan menekan “Langkah Berikutnya >>” 


Apabila anda memiliki pajak yang sudah dipotong secara final maka anda memilih “Ya” dan memasukkan penghasilan yang sudah dipotong secara final tersebut
Cara memasukkan penghasilan yang dipotong secara final yakni dengan cara
  

 a. Tekan tambah lalu tampilan akan menjadi seperti berikut
 

b. Sumber / Jenis Penghasilan yang dipotong secara final meliputi

1.       Bunga Tabungan, Deposito
2.       Bunga / Diskonto Obligasi
3.       Penjualan saham di bursa efek
4.       Hadiah Undian
5.       Pesangon, Tunjangan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
6.       Honorarium atas beban APBD / APBN (sertifikasi)
7.       Pengalihan Hak atas tanah dan bangunan (Penjualan tanah dan bangunan)
8.       Sewa tanah atau bangunan
9.       Bangunan yang diterima dalam rangka BGS
10.   Bunga simpanan oleh koperasi kepada anggota koperasi
11.   Transaksi derivative
12.   Dividen
13.   Penghasilan istri dari satu pemberi kerja  
14. Penghasilan lain yang dikenakan Pajak Final
   
c. Berikutnya pilih sumber / jenis penghasilan yang telah diterima pada tahun pajak yang dimaksudkan
d. Kemudian isi DPP / penghasilan bruto
e. Dan isi PPh terutang / yang dipotong secara final
f. Setelah semua terisi tekan simpan

Langkah Berikutnya Menuju Halaman Ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages