Wajib Pajak Non Efektif
Secara sederhana Wajib Pajak
(WP) Non Efektif (NE) adalah WP yang tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan
pajak.
WP NE sendiri merupakan WP
yang :
2. Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Tidak pernah memiliki usaha atau tidak pernah melakukan pekerjaan bebas) dan berpenghasilan dibawah PTKP.
3. Meninggalkan Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
4. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
5. WP sudah tidak memenuhi syarat subyektif / obyektif.
Syarat Pengajuan WP NE :
2. Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (Tidak pernah memiliki usaha atau tidak pernah melakukan pekerjaan bebas) dan berpenghasilan dibawah PTKP.
3. Meninggalkan Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
4. Mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
5. WP sudah tidak memenuhi syarat subyektif / obyektif.
Syarat Pengajuan WP NE :
2. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang besangkutan sudah tidak / tidak menjalankan usaha
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy NPWP
5. Fotocopy Kartu Pensiun (KARIP) atau Pernyataan Pensiun / Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja.
6. Meterai 6000 untuk dilekatkan pada formulir
Syarat ini hanya untuk WP Orang Pribadi
Contoh Syarat Pengajuan WP NE yang telah benar dan lengkap, klik di sini
Cara Pengajuan NE
2. Sampaikan permohonan ke bagian TPT atau Loket di KPP anda terdaftar
3. Terima BPS sebagai bukti penyerahan permohonan
4. Setelah satu bulan sejak menerima BPS jika belum menerima surat / pemberitahuan bahwa yang besangkutan telah menjadi WP NE maka dapat melakukan konfirmasi ke bagian Help desk pada KPP terdaftar / KPP terdekat
2. Sampaikan permohonan ke bagian TPT atau Loket di KPP anda terdaftar
3. Terima BPS sebagai bukti penyerahan permohonan
4. Setelah satu bulan sejak menerima BPS jika belum menerima surat / pemberitahuan bahwa yang besangkutan telah menjadi WP NE maka dapat melakukan konfirmasi ke bagian Help desk pada KPP terdaftar / KPP terdekat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar