Panduan dalam Melakukan E-Filing (Pengisian SPT 1770S)

Sebelum membahas tentang bagaimana cara pengisian SPT, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu SPT 1770S. SPT 1770S adalah jenis SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak bagi orang pribadi yang memiliki pekerjaan sebagai pegawai atau karyawan atau tidak memiliki usaha dan atau memiliki pekerjaan bebas seperti dokter atau pengacara yang membuka praktek dengan atas nama sendiri.

Berikut adalah panduan bagaimana cara mengisi SPT 1770S
(Langkah 1)
Buka situs DJP Online di DJPonline.pajak.go.id
(Langkah 2)
Login atau masuk dengan mengisi kolom NPWP, Password, dan kode keamanan
 
Berikut adalah contoh pengisiannya 
Jika muncul pemberitahuan bahwa password salah maka anda bisa mengubah password lama anda agar anda tetap dapat masuk dan mengisi SPT Tahunan anda. Cara mengubah password silakan klik di sini.
Jika muncul pemberitahuan bahwa anda belum terdaftar maka silakan mendaftar ke DJPOnline terlebih dahulu. Cara mendaftar ke DJPOnline silakan klik di sini.



(Langkah 3)
Setelah anda berhasil login maka tampilan web akan berubah menjadi seperti ini
 
 
Tulisan Efiling harus muncul dalam halaman pada langkah ketiga ini apabila belum muncul silakan klik di sini.
Pastikan bahwa pada bagian pojok kanan atas merupakan nama anda, apabila bukan silakan klik di sini.
Pastikan bahwa email pada bagian kiri halaman merupakan email yang bisa anda akses / buka, apabila tidak silakan klik di sini.

(Langkah 4)
Selanjutnya pilih atau tekan Efiling

(Langkah 5)
Setelah itu tampilan halaman akan menjadi seperti berikut ini

 (Langkah 6)
Langkah ke-enam, tekan atau pilih buat SPT

(Langkah 7)
Berikutnya akan tampil halaman seperti di bawah ini
 

(Langkah 8)
Pilih jawaban ya atau tidak dengan cara menekan pada bulatan disebelah kiri kata “Ya” / “tidak”
Berikut contoh pengisian untuk seorang suami dengan status kepala keluarga
 
(Langkah 9)
Setelah itu akan muncul pilihan “SPT 1770 S dengan panduan” seperti di bawah ini
 
(Langkah 10)
Tekan “SPT 1770 S dengan panduan” kemudian tampilan halaman akan menjadi seperti berikut
 

(Langkah 11)
Kemudian, pada tahun pajak pilih tahun pajak yang ingin anda laporkan, caranya yakni dengan menekan pada kolom sebelah kanan tulisan “Tahun Pajak” lalu pilih tahun yang anda inginkan, misalkan anda ingin memilih tahun 2017 maka pilih tahun 2017.
Kemudian untuk status SPT apabila untuk tahun yang anda pilih anda tidak ingin melakukan pembetulan maka pilih “Normal”
Berikut contoh pengisian apabila anda ingin mengisi untuk tahun pajak 2017 dan tidak melakukan pembetulan SPT.
 

(Langkah 12)
Selanjutnya tekan / pilih Langkah Berikutnya

(Langkah 13)
Kemudian tampilan halaman akan menjadi seperti berikut
 
Untuk Langkah Berikutnya dapat dilihat di link berikut ini
Klik Di Sini

1 komentar:

Pages