Halaman pertama dapat dilihat di sini
Halaman kedua dapat dilihat di sini
Halaman ketiga dapat dilihat di sini
(Langkah 29)
Setelah mengisi penghasilan yang dikenai PPh Final dan menekan langkah berikutnya tampilan halaman akan berubah menjadi seperti berikut
(Langkah 30)
Pada langkah ini anda harus mengisi harta yang anda miliki dengan melihat kondisi pada akhir tahun pajak yang dimaksud. Misal, anda ingin melaporkan pajak untuk tahun 2017 maka anda harus melaporkan harta yang anda miliki pada tanggal 31 Desember 2017.
(Langkah 31)
Untuk melaporkan harta yang anda miliki pilih “Ya” kemudian tampilan akan menjadi seperti berikut
(Langkah 32)
Kemudian tekan “Tambah +” dan akan muncul tampilan seperti berikut
(Langakah 33)
Lalu masukkan harta yang anda miliki dengan cara
a. Pilih kode harta sesuai harta yang
ingin anda laporkan, misalkan anda ingin melaporkan tanah yang anda miliki maka
anda dapat memilih kode harta nomor “61-tanah dan bangunan untuk tempat tinggal”.
b. Kemudian isikan nama harta yang anda
laporkan, misalkan anda melaporkan tanah, maka tuliskan apa kegunaan tanah
tersebut, misalkan tanah kosong.
c. Tahun perolehan diisi sesuai dengan
kapan anda membeli atau memperoleh tanah tersebut tersebut
d. Harga perolehan diisi dengan berapa
harga beli atau harga perolehan tanah tersebut
e. Keterangan di isi dengan nomor tanah
sesuai dengan sertifikat yang anda miliki misal HM 123456789 disertai dengan
alamat dimana tanah tersebut berada
Misal HM 123456789, Desa
Sukamaju rt02 rw01 kecamatan Majuterus Kudus
f.
Kemudian
setelah semua kolom terisi tekan simpan dan ulangi langkah ke-33 ini untuk
mengisikan harta yang lainnya
Catatan : anda tidak boleh tidak mengisi
kolom harta ini
Anda perlu untuk mengisi
seluruh kolom pada pelaporan harta, tidak boleh ada kolom yang kosong
Apabila anda kesulitan
untuk melaporkan harta, berikut cara pelaporan harta yang benar, silakan klik
di sini.
(Langkah 34)
Setelah mengisi harta yang anda miliki dan menekan “Langkah Berikutnya >>” anda akan melihat halaman seperti berikut
(Langkah 35)
Jika anda tidak memiliki hutang silakan pilih “tidak” kemudian tekan “Langkah berikutnya”
Apabila anda memiliki hutang pada akhir tahun pajak yang ingin dilaporkan misal 31 Desember 2017 untuk melaporkan tahun pajak 2017, silakan pilih “Ya” kemudian tampilan halaman akan menjadi seperti berikut
Berikutnya
untuk melaporkan hutang yang masih dimiliki
a. Tekan “Tambah +” dan tampilan akan menjadi
seperti berikutb. Lalu masukkan kode hutang sesuai dengan hutang yang anda masih miliki
misal kode “101 – utang bank, lembaga keuangan bukan bank (Koperasi, leasing kendaraan dst)” digunakan untuk hutang yang berasal dari bank, koperasi, lembaga leasing (kredit kendaraan).
c. Setelah itu masukkan nama pemberi pinjaman di mana anda masih memiliki hutang
d. Kemudian masukkan alamat tempat anda berhutang
e. Jumlah diisi dengan jumlah saldo atau sisa hutang pada 31 Desember 2017
f. Setelah semua kolom terisi dengan benar dan lengkap tekan simpan
Apabila anda memiliki beberapa hutang maka setelah menyimpan anda dapat megulang langkah 35 untuk melaporkan seluruh hutang anda.
Berikut ini adalah tampilan setelah anda mengisi langkah 35 jika anda masih memiliki hutang
Langkah Berikutnya Dapat Dilihat Di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar